MATA PENGETAHUAN
Selamat Datang Di Blog RIFKI
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog MATA PENGETAHUAN,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

PERTEMUAN KULIAH 5

PERTEMUAN 5
Pengertian Hukum Dasar
Dasar hukum adalah aturan-aturan yang dipakai sebagai landasan dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan atau perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintah negara pada suatu negara.
Hukum dasar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
 
1. Hukum Dasar Tertulis
Yaitu yang menjadi sumber dari peraturan-peraturan dan perundang-undangan. Mempunyai sifat sbb:
a.Dikarenakan sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas dan merupakan hukum positif yang mengikat.
b.Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
c.UUD 1945 bersifat singkat dan supel, hanya memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
d.Memuat norma-norma, aturan, dan ketentuan yang dapat serta harus dilaksanakan secara konstitusional.
e.UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia sebagai Peraturan positif.
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktek pengelenggaraan. Mempunyai sifat sbb:
a.Merupakan kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara dan tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis.
b.Bersifat sebagai perlengkap aturan ketatanegaraan yang tidak terdapat dalam UUD.
c.Hanya terjadi pada tingkat nasional
Kedudukan UUD 1945
Adalah norma hukum tatanegara yang memuat norma-norma, yang mengatur struktur pemerintah negara, juga mengatur tugas-tugas alat perlengkapan negara, baik di pusat atau daerah. UUD 1945 bersifat mengikat dan berfungsi sebagai kontrol. UUD menentukan cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan bekerja sama dan menyesuaikan diri dalam suatu mekanisme. Mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintah diatur dalam UUD yang menetapkan bagainama kekuasaan itu dibagi antara badan legislatif, eksekutif dan badan yudikatif. Semenjak ditetapkan dan disahkan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, maka UUD 1945 telah merupakan hukum dasar meliputi hukum dasar tertulis (UUD), selain itu dalam sistem ketatanegaraan terdapat juga hukum dasar tidak tertulis (Konvensi).
UUD 1945 Berdasarkan Sifatnya Sebagai Hukum Negara
Pada dasarnya UUD 1945 memiliki sifat-sifat sbb:
  1. Fleksibel, mempunyai arti suple dan elastis, artinya UUD 1945 tidak pernah ketinggalan zaman, luwes dalam artian berlaku dimana saja, tidak kaku, dapat diikuti oleh siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia. 
  2. UUD negara Republik Indonesia yang bersifat singkat dan supel, hanya memuat pasal 37 pasal serta aturan peliharaan dan aturan tambahan.
hal ini mengandunga makna:
  • · UUD cukup hanya memuat aturan-aturan pokok dan memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat.
  • · Sifat supel dimaksudkan, bahwa masyarakat harus
    terus berkembang.
Fungsi UUD 1945
  1. Sumber hukum bagi produk-produk hukum dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah.
  2. Sarana untuk mengkontrol berlakunya semua peraturan dalam negara kesatuan RI.
Makna Pembukaan UUD 1945
Sebagai pengatur batang tubuh UUD 1945, mengandung kaidah-kaidah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, serta pernyataan kemerdekaan (deklarasi kemerdekaan).

Isi dari Pembukaan UUD 1945
a.Alinea pertama : Pernyataan kemerdekaan dari segala bangsa (hak asasi)
b.Alinea kedua : Pernyataan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
c.Alinea ketiga : Pernyataan keinginan bangsa Indonesia.
d.Alinea keempat : Pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia.
Hubungan Antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945
Keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan, baik pada bangsa sendiri maupun kepada dunia luar. Proklamasi kemerdekaan merupakan sumber hukum, adapun pembukaan sebagai pedoman dasar, memuat prinsip-prinsip, asas-asas, dan tujuan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Prinsip-prinsip dan asas-asas tersebut dikenal dengan pancasila. Pengertian hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Hukum juga tidak dapat dipisahkan dengan negara dalam arti luas (masyarakat bernegara). Cicero (106-43 SM), menyatakan “Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societas, ibi ius).” Menurut Mochtar Kusumaatmadja, “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”. Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. MATA PENGETAHUAN - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger