PERTEMUAN
5
Pengertian
Hukum Dasar
Dasar hukum
adalah aturan-aturan yang dipakai sebagai landasan dan sumber bagi berlakunya
seluruh hukum atau peraturan atau perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintah negara pada suatu negara.
Hukum dasar
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Hukum
Dasar Tertulis
Yaitu yang
menjadi sumber dari peraturan-peraturan dan perundang-undangan. Mempunyai
sifat sbb:
a.Dikarenakan
sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas dan merupakan hukum positif yang mengikat.
b.Memuat
aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
c.UUD 1945
bersifat singkat dan supel, hanya memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
d.Memuat
norma-norma, aturan, dan ketentuan yang dapat serta harus dilaksanakan secara konstitusional.
e.UUD 1945
dalam tertib hukum Indonesia sebagai Peraturan positif.
2. Hukum
Dasar Tidak Tertulis
Yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktek pengelenggaraan. Mempunyai
sifat sbb:
a.Merupakan
kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara dan tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis.
b.Bersifat
sebagai perlengkap aturan ketatanegaraan yang tidak terdapat dalam UUD.
c.Hanya
terjadi pada tingkat nasional
Kedudukan
UUD 1945
Adalah norma
hukum tatanegara yang memuat norma-norma, yang mengatur struktur pemerintah
negara, juga mengatur tugas-tugas alat perlengkapan negara, baik di pusat atau daerah. UUD
1945
bersifat mengikat dan berfungsi sebagai kontrol. UUD menentukan cara
bagaimana
pusat-pusat kekuasaan bekerja sama dan menyesuaikan diri dalam suatu
mekanisme. Mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintah diatur
dalam UUD yang menetapkan bagainama kekuasaan itu dibagi antara badan legislatif, eksekutif dan badan yudikatif. Semenjak
ditetapkan dan disahkan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai
UUD Negara Republik Indonesia, maka UUD 1945 telah merupakan hukum dasar meliputi hukum dasar tertulis (UUD),
selain itu dalam sistem ketatanegaraan terdapat juga hukum dasar tidak
tertulis (Konvensi).
UUD 1945
Berdasarkan Sifatnya Sebagai Hukum Negara
Pada
dasarnya UUD 1945 memiliki sifat-sifat sbb:
- Fleksibel, mempunyai arti suple dan elastis, artinya UUD 1945 tidak pernah ketinggalan zaman, luwes dalam artian berlaku dimana saja, tidak kaku, dapat diikuti oleh siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia.
- UUD negara Republik Indonesia yang bersifat singkat dan supel, hanya memuat pasal 37 pasal serta aturan peliharaan dan aturan tambahan.
hal ini mengandunga makna:
- · UUD cukup hanya memuat aturan-aturan pokok dan memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat.
- · Sifat supel dimaksudkan,
bahwa masyarakat harus
terus berkembang.
Fungsi UUD
1945
- Sumber hukum bagi produk-produk hukum dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah.
- Sarana untuk mengkontrol berlakunya semua peraturan dalam negara kesatuan RI.
Makna
Pembukaan UUD 1945
Sebagai
pengatur batang tubuh UUD 1945, mengandung kaidah-kaidah negara fundamental
yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, serta pernyataan kemerdekaan (deklarasi kemerdekaan).
Isi dari
Pembukaan UUD 1945
a.Alinea
pertama : Pernyataan kemerdekaan dari segala bangsa (hak asasi)
b.Alinea
kedua : Pernyataan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
c.Alinea
ketiga : Pernyataan keinginan bangsa Indonesia.
d.Alinea keempat
: Pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia.
Hubungan
Antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945
Keduanya
merupakan
pernyataan kemerdekaan, baik pada bangsa sendiri maupun kepada dunia
luar. Proklamasi kemerdekaan merupakan sumber hukum, adapun pembukaan
sebagai pedoman dasar, memuat prinsip-prinsip, asas-asas, dan tujuan
bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.
Prinsip-prinsip
dan asas-asas tersebut dikenal dengan pancasila. Pengertian hukum tidak
dapat
dipisahkan dari masyarakat. Hukum juga tidak dapat dipisahkan dengan
negara dalam arti luas (masyarakat bernegara). Cicero
(106-43 SM), menyatakan “Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi
societas, ibi ius).” Menurut
Mochtar Kusumaatmadja, “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan
kekuasaan
tanpa hukum adalah kelaliman”. Hukum memerlukan kekuasaan bagi
pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan
batas-batasnya oleh hukum.