PERTEMUAN
6
Makna dan
Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD
Pembukaan
UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan, serta tekad Bangsa
Indonesia mencapai tujuan nasional dan merupakan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam
lingkungan nasional maupun dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan, telah dirumuskan secar padat dan khimad dalam empat alinea dan setiap kata pada setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam dan mempunyai nilai universal.
lingkungan nasional maupun dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan, telah dirumuskan secar padat dan khimad dalam empat alinea dan setiap kata pada setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam dan mempunyai nilai universal.
Makna Alinea
dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea
pertama
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.” Makna yang
terkandung dalam alinea tersebut adalah:
- Menunjukan adanya keteguhan pendirian bangsa Indonesia Untuk merdeka.
- Pengangkapan suatu dalil objektif.
- Pengungkapan suatu dalil subyektif.
Alinea kedua
“dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampailah pada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.”
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.”
Makna yang
terkandung:
- Telah sampai pada saat yang menentukan.
- Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan.
- Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan usaha mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea
ketiga
“Atas
berkat
rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongnya oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Makna yang
terkandung:
- Motivasi spiritual yang luhur
- Keinginan yang didambakan segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang berkesinambungan.
Alinea
keempat
“Kemudian
dara pada itu,untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Makna yang terkandung:
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Makna yang terkandung:
- Disusunnya tujuan sekaligus fungsi Negara Indonesia.
- Disusunnya Negara Indonesia yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah pancasila.
Penjelasan
tentang Sila Pertama sanpai Sila kelima
Sila
pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
- · Pembukaan UUD 1945
- · Pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD 1945
(1)Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)Negara
menjamin
kemerdekaan tiap-tiap pendudukan untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Sila kedua,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- · Pembukaan UUD 1945 dan Pasal
27 ayat 1 dan 2,
28, 30 dan 31 UUD 1945
Sila ketiga,
Persatuan Indonesia
- · Pembukaan UUD 1945 dan pasal
1, 32, dan 36 UUD
1945
Sila
keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusywaratan/Perwakilan
Permusywaratan/Perwakilan
- · Pembukaan UUD 1945 dan Pasal
1 (ayat 2), 2 (ayat
1 & 3), 37 UUD 1945
Sila kelima,
Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- · Pembukaan UUD 1945 dan Pasal
23, 27, 28, 29, 31,
33, dan 34 UUD 1945