MATA PENGETAHUAN
Selamat Datang Di Blog RIFKI
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog MATA PENGETAHUAN,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

PERTEMUAN KULIAH 4

PERTEMUAN 4
Hakikat Pancasila
Upaya untuk memperdalam dan mempelajari kakikat dari Pancasila akan berhadapan dengan dua sisi yang hakiki, yaitu pencasila sebagai Pandangan Hidup (Way of Life) dan pencasila sebagai Dasar Negara (Staat Fundamental Norm). Dari kedua sisi yang fundamental ini, terbentuk beberapa fungsi yang lain, misalkan: Pancsiala sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, idologi Negara, sumber cita-cita dan tujuan nasional, perjanjian luhur rakyat Indonesia, bahkan juga norma dasar dan kriteria dasar manusia Indonesia. Dari kedudukan yang hakiki inilah lahir berbagai nilai dan fungsi Pancasila yang melandasi segala tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Arti pandangan hidup bagi suatu bangsa
Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju dan semakin mengglobal. “Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.” Definisi tentang pandangan hidup ini merupakan pegangan bagi bangsa Indonesia dan pengatur pemahaman atas latar belakang Pancasila yang lahir dan tumbuh dari sejarah dan kebudayaan bangsa.
Manfaat Pancasila sebagai pandangan hidup
  1. Menjadikan bangsa Indonesia berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai. 
  2. Sebagai pegangan dan pedoman bagi pemecahan masalah yang dihadapi.
  3. Sebagai pedoman bangsa Indonesia membangun dirinya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berisikan:
Konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Pikiran yang terdalam dan gagasan bangsa Indonesia mengenai wujud kehidupan yang dianggap terbaik, cocok dan paling sesuai dengan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar mengatur pemerintah negara dan penyelenggaraan negara. Pancasila berkedudukan sebagai sumber tertinggi dari pada hukum yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat, semua hukum yang berlaku dalam kegiatan prikehidupan berbangsa dan bernegara harus bersumber dari pancasila. Dengan demikian, nilai pancasila sebagai norma dasar negara (grundnorm) adalah bersifat imperatif, artinya mengikat dan keharusan semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara untuk tidak mengesampingkan norma-norma hukum, pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum (dikenakan suatu fisik/penjara sesuai dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan). 
Nilai-nilai pancasila merupakan asas utama yang membimbing para pembuat hukum dalam membuat Undang-Undang. Negara mempunyai keterbatasan dalam membuat undang-undang, yaitu berupa persetujuan rakyat yang diwakili oleh Legislatif dan Eksekutif. Dari aspek ketatanegaraan Indonesia, maka pancasila dinyatakan sebagi dasar negara mengandung pengertian sebagai sumber dari segala  sumber hukum. Seperti dinyatakan dalam TAP.MPR No.III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Dengan terbitnya TAP.MPR No.III/MPR/2000 ini mka TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 ttg. Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Joncto TAP MPR No. V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara dapat diperinci sebaga berikut :
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi pengelenggara negara, para pelaksana pemerintah, juga bagi para penyelenggara partai dan golongan fungsional.
Pancasila sumber dari segala hukum
Kedautalan rakyat menurut sejarah pembentuk negara Indonesia, semula diwakili kepada suatu badan istimewa yaitu Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Badan tersebut menurut teori hukum, mempunyai wewenang menetapkan dasar negara yang paling fundamental yang disebut dasar
Falsafah negara atau Norma Dasar Hukum Negara yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Sumber hukum berdasarkan TAP.MPR No. III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 dalam artian adalah sumber yang dijadikan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya dengan melihat pada tata urutan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu:
  1. UUD Republik Indonesia 1945 
  2. Ketetapan MPR 
  3. UU 
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 
  5. Peraturan Pemerintah 
  6. Keputusan Presiden 
  7. Peraturan Daerah
Urutan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No. 10 tahun 2004, sbb:
  1. UUD Republik Indonesia 1945 
  2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 
  3. Peraturan Pemerintah 
  4. Peraturan Presiden 
  5. Peraturan Daerah:
A.Perda Propinsi dibuat DPRD Propinsi dengan Gubernur
B.Perda Kab/Kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota
C.Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepada Desa atau nama lainya.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. MATA PENGETAHUAN - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger