Hakikat
Pancasila
Upaya
untuk
memperdalam dan mempelajari kakikat dari Pancasila akan berhadapan
dengan dua
sisi yang hakiki, yaitu pencasila sebagai Pandangan Hidup (Way of Life)
dan pencasila sebagai Dasar Negara (Staat Fundamental Norm). Dari kedua
sisi yang fundamental ini, terbentuk beberapa fungsi yang lain,
misalkan:
Pancsiala sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, idologi Negara, sumber
cita-cita dan tujuan nasional, perjanjian luhur rakyat Indonesia, bahkan
juga norma dasar dan kriteria dasar manusia Indonesia. Dari kedudukan
yang hakiki inilah lahir berbagai nilai dan fungsi Pancasila yang
melandasi segala tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Arti
pandangan hidup bagi suatu bangsa
Dengan
pandangan
hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
dalam memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju
dan semakin mengglobal. “Pandangan
hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki
oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.” Definisi
tentang pandangan hidup ini merupakan pegangan bagi bangsa Indonesia dan
pengatur pemahaman atas latar belakang Pancasila yang lahir dan tumbuh
dari sejarah dan kebudayaan bangsa.
Manfaat
Pancasila sebagai pandangan hidup
- Menjadikan bangsa Indonesia berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai.
- Sebagai pegangan dan pedoman bagi pemecahan masalah yang dihadapi.
- Sebagai pedoman bangsa Indonesia membangun dirinya.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa berisikan:
Konsep
dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Pikiran yang terdalam dan
gagasan bangsa Indonesia mengenai wujud kehidupan yang dianggap terbaik,
cocok dan paling sesuai dengan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila
berkedudukan
sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar
mengatur pemerintah negara dan penyelenggaraan negara. Pancasila
berkedudukan sebagai sumber tertinggi dari pada hukum yang mengatur
kehidupan negara dan masyarakat, semua hukum yang berlaku dalam kegiatan
prikehidupan berbangsa dan bernegara harus bersumber dari pancasila.
Dengan
demikian, nilai pancasila sebagai norma dasar negara (grundnorm) adalah
bersifat imperatif, artinya mengikat dan keharusan semua yang ada di
dalam wilayah kekuasaan hukum negara untuk tidak mengesampingkan
norma-norma hukum, pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum (dikenakan
suatu fisik/penjara sesuai dengan berat ringannya kejahatan yang
dilakukan).
Nilai-nilai pancasila merupakan asas utama yang membimbing para pembuat hukum dalam membuat Undang-Undang. Negara mempunyai keterbatasan dalam membuat undang-undang, yaitu berupa persetujuan rakyat yang diwakili oleh Legislatif dan Eksekutif. Dari aspek ketatanegaraan Indonesia, maka pancasila dinyatakan sebagi dasar negara mengandung pengertian sebagai sumber dari segala sumber hukum. Seperti dinyatakan dalam TAP.MPR No.III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Dengan terbitnya TAP.MPR No.III/MPR/2000 ini mka TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 ttg. Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Joncto TAP MPR No. V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Nilai-nilai pancasila merupakan asas utama yang membimbing para pembuat hukum dalam membuat Undang-Undang. Negara mempunyai keterbatasan dalam membuat undang-undang, yaitu berupa persetujuan rakyat yang diwakili oleh Legislatif dan Eksekutif. Dari aspek ketatanegaraan Indonesia, maka pancasila dinyatakan sebagi dasar negara mengandung pengertian sebagai sumber dari segala sumber hukum. Seperti dinyatakan dalam TAP.MPR No.III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Dengan terbitnya TAP.MPR No.III/MPR/2000 ini mka TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 ttg. Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Joncto TAP MPR No. V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara dapat diperinci sebaga berikut :
Pancasila
sebagai
dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi dasar negara (baik tertulis maupun tidak tertulis).
Mengandung
norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur. Merupakan
sumber semangat bagi UUD 1945, bagi pengelenggara negara, para pelaksana
pemerintah, juga bagi para penyelenggara partai dan golongan
fungsional.
Pancasila
sumber dari segala hukum
Kedautalan
rakyat
menurut sejarah pembentuk negara Indonesia, semula diwakili kepada
suatu badan istimewa yaitu Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia
(PPKI). Badan tersebut menurut teori hukum, mempunyai wewenang
menetapkan dasar negara yang paling fundamental yang disebut dasar
Falsafah negara atau Norma Dasar Hukum Negara yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Sumber hukum berdasarkan TAP.MPR No. III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 dalam artian adalah sumber yang dijadikan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya dengan melihat pada tata urutan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu:
Falsafah negara atau Norma Dasar Hukum Negara yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Sumber hukum berdasarkan TAP.MPR No. III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 dalam artian adalah sumber yang dijadikan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya dengan melihat pada tata urutan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu:
- UUD Republik Indonesia 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Urutan
Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No. 10 tahun 2004, sbb:
- UUD Republik Indonesia 1945
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah:
A.Perda
Propinsi dibuat DPRD Propinsi dengan Gubernur
B.Perda
Kab/Kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota
C.Peraturan
Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepada Desa atau nama lainya.