PERTEMUAN
2
Masa
Kerajaan (abad VI-XII)
Berdiri
kerajaan-kerajan besar dengan suasana kehidupan gemah-ripah loh-jinawi,
tata-tentrem, kertaraharja. Dan merupakan Negara-negara berdaulat, bersatu mempunyai wilayah hampir di seluruh nusantara. Unsur-unsur yang merupakan benih Pancasila pada jaman itu, meliputi:
- · Ke-Tuhanan
- · Kemanusiaan
- · Persatuan
- · Tata pemerintahan atas dasar musyawarah
- · Keadilan social
Dokumen
tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut ialah
prasasti-prasasti, juga di dalam Nagarakertagama karangan Mpu Tantular.
Serta kehidupan yang berke-Tuhanan, tercermin dalam suasana kerukunan antar
agama, yang dilukiskan oleh Mpu Tantular dalam bukunya yang berjudul Sutasoma.
Masa
Penjajahan Barat (abad XV-XIX)
Merupakan
awal kontak dengan bangsa-bangsa Barat. Kedatangan mereka ke daratan Nusantara
karena kesuburan Indonesia dengan hasilbumi, mereka berlomba-lomba nerebut
kemakmuran bumi Indonesia. Masa
penjajahan Belanda menuju kearah penguasaan terhadap seluruh kehudupan bangsa
maupun wilayah nusantara. Masa penjajahan Belanda, dijadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita.
Masa
Kebangkitan Nasional (20 Mei 1908)
Merupakan
awal tonggak kebangkitan bangsa yang telah sekian lamanya terbenam dalam
penjajahan. Perlawanan secara fisik yang tidak ada koordinasi, mendorong pemimpin Indonesiauntuk merubah perlawaan yaitu dengan menyadarkan
bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Maka lahirlah bermacam-macam
organisasi politik, pelopor pertama adalah dr. Whidin Sudirohusodo. Pada tanggal
28 oktober 1928, terjadi prestasi gemilang bangsa Indonesiadalam mewujudkan
citi-cita Indonesia merdeka. Para pemuda berikrar, menyatakan pengakuan adanya
“Bangsa Tanah air dan Bangsa yang satu, yaitu Indonesia”. Peristiwa ini disebut
“Sumpah Pemuda”.
Masa
Berakhirnya Kolonialisme Asing (1942-1945)
Jepang masuk
ke Indonesia menghalau Belanda, merupakan awal Jepang di Indonesia. Melihat
kenyataan yang tidak menguntungkan, Jepang mengubah haluan politik dengan
mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indonesiauntuk membebaskan Indonesia
dari cengkraman penjajah. Tetapi itu hanya tipuan agar rakyat Indonesiamembantu
Jepang. Kenyataan
yang dialami bangsa Indonesia, Jepang sesungguhnya tidak kurang kejam dari pada
penjajah Belanda, dimana bangsa indonesa mengalami penderitaan yang
mengakibatkan kekecewaan rakyat Indonesia atas perlakuan Jepang, sehingga menimbulkan
perlawanan. Jepang
mengetahui keinginan bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan. Jepang menjanjikan
akan memberikan kemerdekaan di kemudian hari, apabila perang telah selesai. Untuk
mewujudkan janji tersebut, tanggal 29 April 1945 Jepang membolehkan rakyat
Indonesia membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, yang kemudian memulai sidang pertama untuk merumuskan konsep dasar Negara yaitu Pancasila. Janji kedua
diumumkan lagi, berupa “kemerdekaan tanpa syarat”. Tanggal 14 Agustus 1945,
Jepang menyerah kalah pada sekutu, saat itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Menanggapi
situasi ini, dengan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945, dikumandangkan kemerdekaan Indonesiaoleh Ir. Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi
kemerdekaan Negara republic Indonesia adalah jembatan emas,sehingga mempunyai
makna yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945, sebagai titik puncak bangsa Indonesia, merupakan
buah perjuangan melawan penjajahan. Proklamasi
kemerdekaan, sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia telah melahirkan sumber
hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta merupakan
norma pertama dari Tata Hukum Indonesia, yang berarti bahwa bangsa Indonesia
mulai saat ni telah mendirikan Tata Hukum yang baru, yaitu Hukum Indonesia. Sehari
setelah proklamasi, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesiabersidang untuk menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945, yang
dituangkan dalam uraian konkrit dan terperinci dalam “Pembukaan” dan “Batang
Tubuh UUD 1945 (Pasal-pasal)”. UUD hanya
memuat aturan-aturan pokok. Sedangkan aturan-aturan yang menyangkut pelaksanaan
diserahkan pada Undang-undang Organik atau Peraturan yang lebih rendah yang lebih mudah cara pembuatan, merubah dan mencabutnya. Pembukaan UUD 1945, memuat Pokok-pokok pikiran sesuai prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh yang menunjukan suatu sistem pemerintahan.