MATA PENGETAHUAN
Selamat Datang Di Blog RIFKI
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog MATA PENGETAHUAN,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

PERTEMUAN KULIAH 2

PERTEMUAN 2
Masa Kerajaan (abad VI-XII)
Berdiri kerajaan-kerajan besar dengan suasana kehidupan gemah-ripah loh-jinawi, tata-tentrem, kertaraharja. Dan merupakan Negara-negara berdaulat, bersatu mempunyai wilayah hampir di seluruh nusantara. Unsur-unsur yang merupakan benih Pancasila pada jaman itu, meliputi:
  • · Ke-Tuhanan
  • · Kemanusiaan
  • · Persatuan
  • · Tata pemerintahan atas dasar musyawarah
  • · Keadilan social
Dokumen tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut ialah prasasti-prasasti, juga di dalam Nagarakertagama karangan Mpu Tantular. Serta kehidupan yang berke-Tuhanan, tercermin dalam suasana kerukunan antar agama, yang dilukiskan oleh Mpu Tantular dalam bukunya yang berjudul Sutasoma.
Masa Penjajahan Barat (abad XV-XIX)
Merupakan awal kontak dengan bangsa-bangsa Barat. Kedatangan mereka ke daratan Nusantara karena kesuburan Indonesia dengan hasilbumi, mereka berlomba-lomba nerebut kemakmuran bumi Indonesia. Masa penjajahan Belanda menuju kearah penguasaan terhadap seluruh kehudupan bangsa maupun wilayah nusantara. Masa penjajahan Belanda, dijadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita.
Masa Kebangkitan Nasional (20 Mei 1908)
Merupakan awal tonggak kebangkitan bangsa yang telah sekian lamanya terbenam dalam penjajahan. Perlawanan secara fisik yang tidak ada koordinasi, mendorong pemimpin Indonesiauntuk merubah perlawaan yaitu dengan menyadarkan bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Maka lahirlah bermacam-macam organisasi politik, pelopor pertama adalah dr. Whidin Sudirohusodo. Pada tanggal 28 oktober 1928, terjadi prestasi gemilang bangsa Indonesiadalam mewujudkan citi-cita Indonesia merdeka. Para pemuda berikrar, menyatakan pengakuan adanya “Bangsa Tanah air dan Bangsa yang satu, yaitu Indonesia”. Peristiwa ini disebut “Sumpah Pemuda”.
Masa Berakhirnya Kolonialisme Asing (1942-1945)
Jepang masuk ke Indonesia menghalau Belanda, merupakan awal Jepang di Indonesia. Melihat kenyataan yang tidak menguntungkan, Jepang mengubah haluan politik dengan mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indonesiauntuk membebaskan Indonesia dari cengkraman penjajah. Tetapi itu hanya tipuan agar rakyat Indonesiamembantu Jepang. Kenyataan yang dialami bangsa Indonesia, Jepang sesungguhnya tidak kurang kejam dari pada penjajah Belanda, dimana bangsa indonesa mengalami penderitaan yang mengakibatkan kekecewaan rakyat Indonesia atas perlakuan Jepang, sehingga menimbulkan perlawanan. Jepang mengetahui keinginan bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan. Jepang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan di kemudian hari, apabila perang telah selesai. Untuk mewujudkan janji tersebut, tanggal 29 April 1945 Jepang membolehkan rakyat Indonesia membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, yang kemudian memulai sidang pertama untuk merumuskan konsep dasar Negara yaitu Pancasila. Janji kedua diumumkan lagi, berupa “kemerdekaan tanpa syarat”. Tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah pada sekutu, saat itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Menanggapi situasi ini, dengan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan kemerdekaan Indonesiaoleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Negara republic Indonesia adalah jembatan emas,sehingga mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, sebagai titik puncak bangsa Indonesia, merupakan buah perjuangan melawan penjajahan. Proklamasi kemerdekaan, sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia telah melahirkan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta merupakan norma pertama dari Tata Hukum Indonesia, yang berarti bahwa bangsa Indonesia mulai saat ni telah mendirikan Tata Hukum yang baru, yaitu Hukum Indonesia. Sehari setelah proklamasi, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesiabersidang untuk menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945, yang dituangkan dalam uraian konkrit dan terperinci dalam “Pembukaan” dan “Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal-pasal)”. UUD hanya memuat aturan-aturan pokok. Sedangkan aturan-aturan yang menyangkut pelaksanaan diserahkan pada Undang-undang Organik atau Peraturan yang lebih rendah yang lebih mudah cara pembuatan, merubah dan mencabutnya. Pembukaan UUD 1945, memuat Pokok-pokok pikiran sesuai prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh yang menunjukan suatu sistem pemerintahan.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. MATA PENGETAHUAN - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger