Pancasila
Pancasila
sebagai dasar atau filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi
disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, serta diundangkan dalam Berita Republik Indonesia, TahunII no. 7, yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu Pembukaan dan Batang Tubuh (Pasal-Pasal). Pada alinea
keempat Pembukaan tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara meliputi:
- Basis atau fundamen Negara
- Tujuan yang menentukan Negara
- Pedoman yang menentukan cara bagaimana Negara itu meleksanakan fungsi-fungsinyadalam mencapai tujuan.
Pada
hakekatnya Pancasila mengandung dua pengertian pokok, yaitu sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia dan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
.
.
Landasan
Yuridis Pendidikan Pancasila
- Pasal 31 UUD 1945 ayat 3, berisi bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”.
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Ketetapan MPR No. X/MPR/1998
tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan
Nermalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
Negara. - Kep. Menteri Pendidikan
Nasional R.I No. 056/U/1994, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)
No. 30 tahun 1990, menetapkan bahwa status
Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai kuliah
wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. - Kep. Menteri Pendidikan Nasional R.I. No. 010/0/2000.
- Kep. Menteri Pendidikan
Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa telah
ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. - Kep. Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional R.I. No.
256/DIKTI/Kep/2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada perguruan
tinggi di Indonesia.
© Pasal 1,
bahwa “Mata Kulian Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur Filsafat Pancasila
merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam susunan Kurikulum Inti Perguruan Tinggi di Indonesia.”
© Pasal 2,
bahwa “Mata Kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil
oleh setiap mahasiswa.”
© Pasal 3,
bahwa “Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di Perguruan
Tinggi bertujuan untuk:
- Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupannya.
- Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat.
- Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan Nilai-Nilai dan Norma Pancasila.”
- Kep.Dirjen.DIKTI. Depdiknas. RI No. 38/DIKTI/Kep/2002 Jo No.43/DIKTI/Kep/2006, tentanf Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
- PP No. 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi:
a).Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota mesyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan
profesional yang dapat menerapkan dan memperkaya khasanah IPTEKS.
b).Mengembangkan
IPTEKS serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional.
Landasan
Historis
Pancasila
digali semenjak lahirnya bangsa Indonesia, meliputi Nilai ke-Tuhanan, Sikap
Toleransi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Melalui
proses yang cukup panjang. Walaupun
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat isilah “Pancasila”, namun yang dimaksud Dasar Negara dengan istilah “Pancasila”. Sejarah
ketatanegaraan telah terjadi beberapa kali perubahan UUD. UUD 1945 diganti oleh Konsitusi RIS (1949), kemudian berubah menjadi UUD Sementara (1950), dan akhirnya dikeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang isinya:
- Membubarkan Konstituante
- Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945
- Dibentuknya MPRS dan DPRS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Landasan
Kultural
Dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap Negara di dunia memiliki suatu
pandangan hidup. BangsaIndonesia
mendasarkan pandangan hidup dalam suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat
pada bangsa sendiri yaitu Pancasila. Pancasila
sebagai jati diri merupakan pencerminan nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa, diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia. Pancasila
tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup, Pancasila terbuka masuknya nilai-nilai yang positif yang datang dari dalam maupun dari luar.
Landasan
Filosofis
Pancasila sebagai
dasar Negara filsfat Negara dan filosofis bangsa Indonesia, merupakan suatu
keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara
filosofi, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara sebagai bangsa yang
berke-Tuhanan dan berperikemanusiaan. Secara objektif, manusia Indonesia adalah
berke-Tuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan mempertahankan
persatuan untuk mewujudkan keadilan. Atas dasar
filosofis tersebut dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar
filsafat Negara. Pancasila
sebagai besar falsafah Negara hasus menjadi sumber nilai pembangunan nasional
yang berkaitan erat dengan politik.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
Rakyat
melalui perwakilannya, menyatakan bahwa Pendidikan Nasional diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa. Perkuliahan
Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan dapat diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan
perkuliahan Pancasila juga untuk memberikan dasar-dasar ilmiah atau transformasi nilai melalui pengembangan pengetahuan secara ilmiah. Memberikan
pengertian, pancasila sebagai filsafat atau tatanilai bangsa. Dengan
mengetahui Pancasila secara ilmiah, mahasiswa akan memiliki ketahanan ideologis dalam menghadapi pengaruh negatif dari luar. Mempersiapkan
warga Negara yang berkesadaran kebangsaan, serta pemimpin-pemimpin yang bertanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersendikan Pancasila. Keberhasilan
dalam pendidikan Pancasila, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas dan
penuh tanggung jawab.