MATA PENGETAHUAN
Selamat Datang Di Blog RIFKI
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog MATA PENGETAHUAN,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

PERTEMUAN KULIAH 1


PANCASILA
 (PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH)

Pancasila
Pancasila sebagai dasar atau filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, serta diundangkan dalam Berita Republik Indonesia, TahunII no. 7, yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu Pembukaan dan Batang Tubuh (Pasal-Pasal). Pada alinea keempat Pembukaan tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara meliputi:
  1. Basis atau fundamen Negara
  2. Tujuan yang menentukan Negara 
  3. Pedoman yang menentukan cara bagaimana Negara itu meleksanakan fungsi-fungsinyadalam mencapai tujuan.
Pada hakekatnya Pancasila mengandung dua pengertian pokok, yaitu sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
.
Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
  1. Pasal 31 UUD 1945 ayat 3, berisi bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”.
  2. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Nermalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
    Negara.
  4. Kep. Menteri Pendidikan Nasional R.I No. 056/U/1994, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 1990, menetapkan bahwa status
    Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai kuliah
    wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
  5. Kep. Menteri Pendidikan Nasional R.I. No. 010/0/2000.
  6. Kep. Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa telah
    ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
    Kewarganegaraan merupakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
    yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
  7. Kep. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional R.I. No. 256/DIKTI/Kep/2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata
    Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada perguruan
    tinggi di Indonesia.
© Pasal 1, bahwa “Mata Kulian Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur Filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam susunan Kurikulum Inti Perguruan Tinggi di Indonesia.”
© Pasal 2, bahwa “Mata Kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa.”
© Pasal 3, bahwa “Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di Perguruan Tinggi bertujuan untuk:
  • Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupannya. 
  • Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat. 
  • Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan Nilai-Nilai dan Norma Pancasila.”
  1. Kep.Dirjen.DIKTI. Depdiknas. RI No. 38/DIKTI/Kep/2002 Jo No.43/DIKTI/Kep/2006, tentanf Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
  2. PP No. 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi:
a).Menyiapkan peserta didik menjadi anggota mesyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan dan memperkaya khasanah IPTEKS.
b).Mengembangkan IPTEKS serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional.
Landasan Historis
Pancasila digali semenjak lahirnya bangsa Indonesia, meliputi Nilai ke-Tuhanan, Sikap Toleransi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Melalui proses yang cukup panjang. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat isilah “Pancasila”, namun yang dimaksud Dasar Negara dengan istilah “Pancasila”. Sejarah ketatanegaraan telah terjadi beberapa kali perubahan UUD. UUD 1945 diganti oleh Konsitusi RIS (1949), kemudian berubah menjadi UUD Sementara (1950), dan akhirnya dikeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang isinya:
  1. Membubarkan Konstituante 
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 
  3. Dibentuknya MPRS dan DPRS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Landasan Kultural
Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap Negara di dunia memiliki suatu pandangan hidup. BangsaIndonesia mendasarkan pandangan hidup dalam suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa sendiri yaitu Pancasila. Pancasila sebagai jati diri merupakan pencerminan nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa, diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia. Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup, Pancasila terbuka masuknya nilai-nilai yang positif yang datang dari dalam maupun dari luar.
Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar Negara filsfat Negara dan filosofis bangsa Indonesia, merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofi, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara sebagai bangsa yang berke-Tuhanan dan berperikemanusiaan. Secara objektif, manusia Indonesia adalah berke-Tuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan mempertahankan persatuan untuk mewujudkan keadilan. Atas dasar filosofis tersebut dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat Negara. Pancasila sebagai besar falsafah Negara hasus menjadi sumber nilai pembangunan nasional yang berkaitan erat dengan politik.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Rakyat melalui perwakilannya, menyatakan bahwa Pendidikan Nasional diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa. Perkuliahan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan perkuliahan Pancasila juga untuk memberikan dasar-dasar ilmiah atau transformasi nilai melalui pengembangan pengetahuan secara ilmiah. Memberikan pengertian, pancasila sebagai filsafat atau tatanilai bangsa. Dengan mengetahui Pancasila secara ilmiah, mahasiswa akan memiliki ketahanan ideologis dalam menghadapi pengaruh negatif dari luar. Mempersiapkan warga Negara yang berkesadaran kebangsaan, serta pemimpin-pemimpin yang bertanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersendikan Pancasila. Keberhasilan dalam pendidikan Pancasila, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas dan penuh tanggung jawab.
Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
This is the oldest page

Copyright © 2013. MATA PENGETAHUAN - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger